Bismillah
Assalamualaikum
Amrul Jahiliyah
Diantara prilaku syirik yg banyak kaum Muslimin terjerumus padanya adalah apa yg disebut Amrul Jahiliyah yaitu prilaku yang tidak berlandaskan Alquran dan Sunnah hanya berlandaskan kejahilan, kebiasaan masyarakat, tradisi, adat istiadat, dan semacamnya, diantaranya :
#. Mantera, jampi-jampi, rukyah yang mengandung syrik, Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,”pelihatkan padaku rukyah kalian karena rukyah itu tidak mengapa selama tidak mengandung syirik” (Muslim 4079).
#. Mustika, adzimat (jimat), pusaka dan anggapan kekuatan dan kemampuan ghaib terhadap sesuatu.
#. Koleksi, seni, hobbi dan berbagai macam ketergantungan hati terhadap benda.
#. Mengundi nasib, misal ketika hendak bepergian ia mengundi berangkat atau tidak dengan jari jemari, atau mengusir burung bila burung terbang kekanan berarti jadi berangkat, dan lain-lain dari apa saja yang dikategorikan mengundi nasib.
#. Bersumpah dengan menyebut selain Allah Subhanahu Wata’ala.
#. Nadzar yang ditujukan kepada selain Allah Subhanahu Wata’ala.
#. Perdukunan, sihir, sulap, ramalan, hipnotis, ilmu batin, ilmu hitam dan semacamnya.
#. Keyakinan tentang penyakit menular tanpa menyandarkannya kepada Allah Subhanahu Wata’ala, bahwa tidak ada penyakit menular dengan sendirinya tanpa idzin Allah Subhanahu Wata’ala, maka hendaknya berkata “penyakit itu menular biidznillah”.
#. Tathayyur (Anggapan sial) atau mendatangkan sial, misal mengatakan angka 13 adalah angka sial. Yang disukai dalam hal ini hanyalah alfa’l yaitu kata-kata yang mengandung harapan kebaikan, seperti “semoga beruntung”, atau kata-kata baik untuk menghibur, Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “tidak ada thiyaroh (anggapan sial) yang baik hanya al fa’l yaitu kata-kata baik yang didengar seseorang” (muttafaq alaih).
namun terkadang tathayyur merasuk kedalam hati tanpa disadari, maka obatnya adalah tawakkal atau mengucapkan
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ مِنْ حَاجَةٍ فَقَدْ أَشْرَكَ “. قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا كَفَّارَةُ ذَلِكَ ؟ قَالَ : ” أَنْ يَقُولَ أَحَدُهُمُ : اللَّهُمَّ لَا خَيْرَ إِلَّا خَيْرُكَ، وَلَا طَيْرَ إِلَّا طَيْرُكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ “.
“tak ada kebaikan melainkan dariMu, tak ada kesialan melainkan dariMu (taqdirMu), dan tak ada sembahan selain Engkau” (Ahmad 7045)
#. Menyembelih binatang ternak tanpa menyebut nama Allah Subhanahu Wata’ala, atau untuk selain Allah Subhanahu Wata’ala seperti untuk berhala, roh penjaga kuburan, sungai, lautan, kampung atau yang lainnya.
Menyembelih dengan menyebut nama selain nama Allah Subhanahu Wata’ala seperti sembelihan tukang sihir.
Menyembelih untuk hal-hal yang tidak dibenarkan dalam agama seperti sebelihan untuk jembatan, bangunan, rumah, kendaraan, dan lain-lain.
Menyembelih untuk hal-hal yang tidak disyariatkan dalam agama, seperti sembelihan untuk mayat, sembelihan untuk sunnatan, atau untuk ritual jahiliyah lainnya. Dan lain-lain dari berbagai sembelihan yang tidak ada tuntunannya dalam Alqur’an dan sunnah.
#. Keramat atau anggapan sakral terhadap sesuatu, baik benda, waktu maupun tempat tanpa berdasar tuntunan Alqur’an dan Sunnah. Keramat dalam bahasa Indonesia mencakup dua pengertian, yaitu :
Pertama perlakuan khusus berupa keharusan, pantangan, larangan atau yang lainnya, seperti ungkapan dilarang melakukan ini dan itu ditempat ini karena keramat (mulia), Contoh dalam syariat kalimat tanah haram, masjidil haram, bulan haram atau yang lainnya. kata haram menunjukkan adanya aturan-aturan khusus yang diberlakukan secara khusus pada tempat-tempat khusus yang ditunjukkan syariat untuk menunjukkan kemuliaannya, seperti pada tanah haram Makkah dan Madinah, maka disana dilarang melancarkan peperangan dilarang memungut barang hilang, dilarang mematahkan ranting dan dedaunan dan lain-lain, aturan seperti ini hanya berlaku berdasar tuntunan Alqur’an dan sunnah baik berkaitan dengan tempat, waktu dan aturan-aturannya.
Kedua keramat dalam makna angker, menakutkan, yaitu perasaan takut berlebihan terhadap hal-hal ghaib yang ditujukan kepada selain Allah Subhanahu Wata’ala seperti pada arwah, kuburan, rumah tua, mahluk halus, hantu, roh penjaga pantai, penjaga sungai, kampung, atau yang lainnya. Ini adalah syirik yang nyata, apalagi bila rasa takut itu mengharuskan ritual-ritual jahiliyah seperti tolak bala, sesajen, cerak atau yang lainnya.
#. Tabarruk atau pengkultusan terhadap individu-individu tertentu tanpa keterangan yang jelas dalam Alqur’an dan Sunnah, seperti perbuatan mencari berkah padanya, atau prilaku ketaatan, penghormatan dan pembelaan yang berlebihan padanya atau yang semacamnya.
Anggapan berkah terhadap sesuatu tanpa keterangan yang jelas dari alqur’an dan sunnah, seperti sumur jodoh dan semacamnya.
#. Niyahah (meratap) baik dalam bentuk ungkapan atau kata-kata yang menunjukkan tidak ridha dan tidak sabar atas musibah yang menimpa, seperti teriakan, raungan atau yang lainnya.
Atau dalam bentuk prilaku seperti merobek saku baju, menampar pipi, atau yang lainnya. Atau dalam bentuk berkumpul dirumah kematian dengan menghidangkan makanan, atau acara apa saja yang ada kaitannya dengan kematian, seperti tahlilan, ta’ziyah seperti yang biasa dilakukan sebagian masyarakat dengan berkumpul dirumah kematian dengan hidangan.
Sebagian sahabat berkata “kami para shabat memandang bahwa berkumpul dirumah keluarga mayat dan menikmati hidangan adalah termasuk niyahah” (Ibnu Majah 1601).
Adapun ta’ziyah yang disyariatkan yaitu ungkapan kata-kata menghibur yang disampaikan kepada keluarga mayit dimana saja bertemu, dijalan, dipasar, dimesjid atau ditempat lainnya.
#. Ihdad (berkabung) yang melampaui batas ketentuan syariat dalam waktu dan prilaku, sebab syariat menganjurkan seorang wanita berkabung selama tiga hari bagi kematian kerabat, dan selama empat bulan sepuluh hari bagi istri yang kematian suaminya bagi yang tidak hamil, yaitu dengan tidak berhias, berfarfum, dan tidak keluar rumah selama masa berkabungnya.
Diceritakan dalam satu riwayat ketika seorang wanita ditinggal mati suaminya lalu ditimpa sakit mata, ibunya lalu minta ijinkan pada Nabi Shollallah alaihi Wasallam agar dibolehkan pakai celak, namun Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam melarangnya dengan tegas dua atau tiga kali (Bukhary 4920).
Larangan tegas ini memberi faedah wajib berihdad bagi para istri yang ditinggal mati suaminya.
Adapun penetapan masa ihdad sama dengan masa iddah ini ditegaskan dalam suatu riwayat yang shahih mengenai perdebatan seorang pria dan seorang wanita tentang iddah wanita yang ditinggal mati suaminya sedang ia dalam keadaan hamil tua, pria itu mengingkari perbuatannya berhias dalam masa ihdad, karena setelah melahirkan ia langsung berhias padahal belum habis masa empat bulan sepuluh hari atau baru melewati sekitar sepuluh hari dari kematian suaminya, namun Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam membenarkannya sebab memilih masa iddah yang paling dekat yaitu iddah wanita hamil (Bukhary 3691)
#. Tabarruj jahiliyah (berhias ala jahiliyah) yang terdiri dari jahiliyah pertama dan jahiliyah kedua.
PERTAMA yaitu jahiliyah sebelum Islam yaitu model berhias yang telah ada sebelum diutusnya Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam seperti tato, hinai (pacar), menyambung rambut, meratakan gigi, mencukur alis, merubah rambut lurus jadi keriting atau sebaliknya, dan lain-lain.
KEDUA yaitu jahiliyah setelah Islam yaitu model berhias yang tidak dikenal dizaman Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabat, seperti konde, memberi hiasan mutiara pada gigi, kawat gigi dengan tujuan berhias, model rambut yang tinggi menyerupai punuk onta, dan lain-lain.
Diantara gaya berhias ini ada yang dibenarkan syariat seperti celak, hinai (hinai alam bukan cat kuku) bagi kuku, parfum bagi laki-laki, dan bedak sebagai parfum wanita yang disifati Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam dengan baunya samar sedang warnanya menonjol, juga perhiasan perak bagi wanita.
#. Keyakinan terhadap pengaruh bintang-bintang terhadap hujan.
Atau menyandarkan segala hal yang terjadi dialam semesta pada hukum sebab akibat semata tanpa mengembalikannya kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Mempercayai teori para ahli dunia dan meningalkan ajaran agamanya, contohnya seperti teori tentang meteor bahwa itu adalah bintang yang jatuh lalu terbakar karena bergesekan dengan udara atmosfer bumi,
Sedang agama mengajarkan bahwa itu adalah bintang yang digunakan malaikat penjaga langit untuk dilemparkan kepada para syaithan yang mencoba menguping pembicaraan malaikat mengenai hal-hal yang akan terjadi dimasa datang.
Maka dalam hal ini seorang Muslim dituntunkan mengimani ajaran agamanya dan jadikan teori para ahli bagai berita-berita israiliyat yang tidak dibenarkan dan tidak didustakan kecuali bila nyata dustanya.
#. Membanggakan suku, keturunan, kelompok, golongan, partai dan lain-lain dan membelanya dengan fanatik ashobiyah, cinta dan benci pun dibangun diatasnya.
Termasuk disini adalah adanya sebagian orang yang suka menambahkan pada namanya berupa nama kelompok, suku atau golongan, seperti fulan assalafy, fulan aljawi, albugisy, albanjary, fulan al atsary atau yang lainnya, merekalah orang-orang yang hatinya tidak akan dibersihkan dari dosa ini kecuali bila bertaubat dan meninggalkannya.
Wallahul Musta’an.