Bismillah
Assalamualaikum
SYIRIK BESAR bagian 12
Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “barang siapa yang tasyabbuh ( menyerupai ) dengan suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (Abu Daud 3512)
“Termasuk golongan mereka” maknanya bahwa dihari qiamat nanti ia dikumpulkan bersama kaum itu lalu amalan mereka dihancurkan. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman Al-Mā’idah : 53
وَيَقُولُ الَّذِينَ آمَنُوا أَهَٰؤُلَاءِ الَّذِينَ أَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ ۙ إِنَّهُمْ لَمَعَكُمْ ۚ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَأَصْبَحُوا خَاسِرِينَ
“orang-orang yang beriman (dipadang mahsyar) berkata, “bukankah orang ini yang dahulu (ketika didunia) bersumpah dengan sungguh-sungguh (bahwa mereka muslim) ternyata mereka dikumpulkan bersama kalian (wahai orang-orang yahudi), maka hancurlah amal-amal mereka dan jadilah mereka golongan orang-orang yang rugi” (al maidah 53).
Mengenai prilaku tasyabbuh dapat dilihat berikut ini dimana seseorang tidak dibenarkan menetapkan suatu perkara sebagai tasyabbuh kecuali dengan dalil.
# Membiarkan uban dengan tidak menyemirnya, membiarkan kumis dengan tidak menguntingnya, dan tidak membiarkan jenggot.
Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda kepada orang-orang tua yang jenggotnya telah putih, “merahkan atau kuningkan uban-uban kalian, dan bedakan diri dengan ahli kitab”
Mereka : “ahli kitab memakai celana dan tidak memakai sarung”
Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam : “pakailah celana dan pakailah sarung, bedakan diri kalian dengan ahli kitab”
Mereka : “ahli kitab memakai sepatu dan tidak memakai sandal”
Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam : “pakailah sepatu dan pakailah sandal, bedakan diri kalian dengan Ahli kitab”
Mereka : “ahli kitab membiarkan kumis mereka dan mencukur jenggot mereka”
Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam : “guntinglah kumis dan biarkan jenggot, bedakan diri kalian dengan ahli kitab” (Ahmad 21252),
# Sholat dengan tidak mengenakan sendal atau sepatu, Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “bedakanlah diri kalian dengan yahudi karena mereka tidak sholat dengan sendal dan sepatu” (Abu Daud 556)
# Memakai pakaian berwarna merah bagi laki-laki, suatu hari Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam melihat seorang sahabat berpakaian warna merah beliau bersabda, “ini adalah pakaian orang-orang kafir, janganlah mengenakannya” (Muslim 3872).
Abdullah bin Amr bin Ash Gafarahullah menceritakan, “suatu hari saat kami kembali dari Tsaniyah Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam memandang padaku sedang aku memakai raithah yang dicelup dengan Usfur, beliau berkata “pakaian apa yang kau pakai ini”, aku lihat beliau tak suka maka aku datangi keluargaku saat mereka sedang membakar tungkunya, lalu aku masukkan padanya.
Keesokan hari aku bertemu nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam lalu bertanya padaku, “kau apakan raithahmu”, aku bakar jawabku, beliau bersabda, “mengapa tidak diberikan pada sebagian keluargamu, pakaian itu sebenarnya tidak mengapa bagi wanita” (Abu Daud 3544)
Raithah yaitu pakaian dari kain yang lembut, sedang usfur yaitu sejenis tanaman yang biasa digunakan mewarnai kain dengan warna merah. Ini adalah dua dalil yang sangat tegas melarang lelaki memakai pakaian berwarna merah dan membolehkannya bagi wanita.
# Liang lahad, Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “liang lahad itu untuk kita dan liang tengah itu untuk selain kita” (Tirmidzy 966)
Hadist ini dianggap cukup dalam menyikapi segala bentuk dan cara penguburan yang banyak ditiru kaum Muslimin saat ini, seperti cara penguburan dengan liang tengah, atau dengan peti jenazah yang diturunkan ke kubur dengan menggunakan tali, atau yang lainnya.
Maka hendaknya kaum Muslimin mengerti Sunnah yang telah ditetapkan Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam dalam menguburkan jenazah kaum Muslimin yaitu liang lahad.
Liang lahad yaitu suatu liang yang memanjang seperti parit yang khusus dibuat menjorok kearah kiblat sebagai tempat meletakkan jenazah, hal ini telah dikenal secara umum oleh kaum Muslimin.
Adapun segala macam cara penguburan selain liang lahad adalah syi’ar bagi kaum lain selain Islam yang sepatutnya dihindari agar tidak digolongkan kedalam golongan mereka, Wallahul musta’an.